Jumat, 16 Mei 2014

Program Induksi Guru

Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada  satuan pendidikan di tempat tugasnya. Induksi guru pemula merupakan proses orientasi kegiatan mengajar dalam konteks satuan pendidikan tertentu, dan menjadi pembelajaran profesional di tempat kerja selama tahun pertama mengajar dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPB) seorang guru.
Sejak kurang lebih satu tahun ke belakang,  Program Induksi bagi Guru Pemula telah menjadi wacana publik, –khususnya di kalangan praktisi pendidikan.   Dari berbagai wacana yang berkembang, di antaranya sempat muncul  pertanyaaan, benarkah  program induksi ini akan diberlakukan di Indonesia? Akhirnya, pertanyaan itu terjawab juga, terhitung tanggal 27 Oktober 2010,  pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan  regulasi baru yang dituangkan dalam Permendiknas No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.  Peraturan ini  menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan Program Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia.  Peraturan ini terdiri dari 14 pasal, di dalamnya  antara lain mengatur tentang: tujuan, prinsip dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan  Program Induksi secara umum.
Kehadiran program induksi ini tampaknya semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini guru telah diyakini sebagai tumpuan harapan  utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Melalui proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini,  diharapkan  sejak awal para guru  sudah mampu membiasakan diri  bekerja secara profesional. Hasil selama mengikuti program induksi  tentu akan menjadi bekal penting bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni pekerjaannya pada masa-masa selanjutnya, yakni menjadi seorang guru yang profesional.
Jika disimak isi peraturan ini,  tampaknya kesuksesan program induksi ini, selain ditentukan oleh guru pemula yang bersangkutan,  juga akan bergantung pada peran dari tiga pihak lainnya  yang terlibat dalam program induksi,  yaitu: (1) pembimbing,  guru profesional yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula; (2) kepala sekolah,  selaku atasan guru pemula yang bertugas memfasilitasi agar program induksi dapat terselenggara dengan baik, dan (3) pengawas sekolah yang bertugas membimbing dan menilai kinerja guru pemula.
Program induksi dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari berbagai praktik perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama ini, meski  tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap para anggota  (guru dan siswa)  baru di sekolah  kadang masih  mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok atau  malah dibombardir  dengan tugas-tugas tambahan yang sangat membebani dan di luar kewajaran
Program Induksi bagi guru pemula (PIGP) didasarkan pada pemahaman bahwa:
  1. Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam  Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
  2. Pembelajaran professional melibatkan  guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
  3. Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan  praktik  reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk  perkembangan sekolah.
  4. Pembelajaran professional guru merupakan landasan  bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar peserta didik serta peningkatan status  profesi.
Penyelenggaraan program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
  2. Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
  3. Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
  4. Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
  5. Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
  6. Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
  7. Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
  8. Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
  9. Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  10. Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
  11. Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
  12. Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
Program induksi dilaksanakan  dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi  sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya.