Program
Induksi
adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik
pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru
pemula pada satuan pendidikan di tempat tugasnya. Induksi guru pemula merupakan proses
orientasi kegiatan mengajar dalam konteks satuan pendidikan tertentu, dan
menjadi pembelajaran profesional di tempat kerja selama tahun pertama mengajar
dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan
Profesional Berkelanjutan (PPB) seorang guru.
Sejak
kurang lebih satu tahun ke belakang, Program Induksi bagi Guru Pemula telah
menjadi wacana publik, –khususnya di kalangan praktisi pendidikan.
Dari berbagai wacana yang berkembang, di antaranya sempat muncul
pertanyaaan, benarkah program induksi ini akan diberlakukan di Indonesia?
Akhirnya, pertanyaan itu terjawab juga, terhitung tanggal 27 Oktober
2010, pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan regulasi baru
yang dituangkan dalam Permendiknas
No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Peraturan ini menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan Program
Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia. Peraturan ini terdiri
dari 14 pasal, di dalamnya antara lain mengatur tentang: tujuan, prinsip
dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Program Induksi secara umum.
Kehadiran
program induksi ini tampaknya semakin mempertegas komitmen
pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini guru telah diyakini
sebagai tumpuan harapan utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia.
Melalui
proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini,
diharapkan sejak awal para guru sudah mampu membiasakan diri bekerja secara profesional.
Hasil selama mengikuti program induksi tentu akan menjadi bekal penting
bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni pekerjaannya pada masa-masa
selanjutnya, yakni menjadi seorang guru yang profesional.
Jika
disimak isi peraturan ini, tampaknya kesuksesan program induksi ini,
selain ditentukan oleh guru pemula yang bersangkutan, juga akan bergantung
pada peran dari tiga pihak lainnya yang terlibat dalam program
induksi, yaitu: (1) pembimbing, guru profesional yang diberi tugas
untuk membimbing guru pemula; (2) kepala sekolah, selaku atasan guru
pemula yang bertugas memfasilitasi agar program induksi dapat terselenggara
dengan baik, dan (3) pengawas sekolah yang bertugas membimbing dan menilai
kinerja guru pemula.
Program
induksi dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari berbagai praktik
perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama ini, meski
tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap para
anggota (guru dan siswa) baru di sekolah kadang masih
mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok atau malah
dibombardir dengan tugas-tugas tambahan yang sangat membebani dan di luar
kewajaran
Program
Induksi bagi guru pemula (PIGP) didasarkan pada pemahaman bahwa:
- Pembelajaran
di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran
professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam
Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
- Pembelajaran professional
melibatkan guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan
pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
- Kerjasama dan dialog professional di sekolah
dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan
praktik reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk
perkembangan sekolah.
- Pembelajaran professional guru merupakan
landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar
peserta didik serta peningkatan status profesi.
Penyelenggaraan program induksi bagi
guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Profesional; penyelenggaraan program yang
didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
- Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing
sebagai mitra sejajar;
- Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar
hubungan kerja dalam tim;
- Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
- Demokratis; menempatkan kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
- Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak
yang berkepentingan;
- Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan
kondisi lingkungan yang ada;
- Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam
pengambilan keputusan;
- Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik;
- Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai
dengan tupoksinya;
- Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan
runut;
- Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus
dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar